Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, M. Fachri menegaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang disertai kebijakan Dana Desa, menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Oleh sebab itu, Dana Desa yang menjadi hak mayarakat Desa tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif yang tidak tertib di Desa, termasuk adanya konflik kepentingan antara Kades dan BPD yang menyebabkan terhambatnya APBDes. Hal demikian harus segera diselesaikan karena akan berdampak pada terhambatnya penyaluran Dana Desa.
Hal tersebut disampaikan Direktur dalam Rapat Kordinasi II Program Inovasi Desa (PID) di Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2019, Rabu (02/10/2019).
M. Fachri juga menyoroti masalah posisi Kepala Desa yang dewasa ini menjadi sangat seksi. Proses pemilihannya pun semakin kompetitif, bahkan ada yang sampai menggunakan jasa per-dukun-an, dsb. Di beberapa Desa, lanjutnya ditemukan kandidat Kades yang diikuti oleh pasangan suami isteri lantaran aturannya yang tidak memperbolehkan adanya calon tunggal.
“Tentu kita sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Ini berarti kaderisasi kepemimpinan ditingkat Desa kurang berjalan maksimal, karena minimnya animo masyarakat untuk berkompetisi membangun Desanya. Ke depan, harus kita dorong proses kaderisasi pemuda untuk menjadi Kades agar demokrasi di desa terus berkembang dengan baik”, ungkapnya.
Di hadapan ratusan peserta Rakor tersebut, ia mengajak semua pihak untuk terus mengawal penyaluran dan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan peningkatan kualitas hidup dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang kreatif dan inovatif.
“Saya sebenarnya sedih karena Program Inovasi Desa akan berakhir di tahun 2019 ini. Namun kita semua harus punya komitmen yang sama bahwa semangat inovasi harus terus kita gelorakan sampai Desa2 di Sulawesi Selatan. Saya berharap, kita berpisah hanya untuk sementara waktu. Insya Allah kita semua akan bertemu kembali dalam program2 pemberdayaan yang baru”, harapnya.
Selain itu, Direktur juga akui bahwa sesuai dengan KPI, Program Inovasi Desa ini terbukti banyak memberikan sentuhan dan pola pikir baru yang melahirkan kegiatan/program pembangunan dan pemberdayaan di Desa secara lebih kreatif dan inovatif. Dengan program ini pula dapat mendorong berbagai kegiatan yang mampu menciptakan sumber-sumber ekonomi baru bagi Desa sehingga pemanfaatan Dana Desa menjadi lebih berkualitas.
M. Fachri juga menginginkan kelembagaan yang telah dibentuk melalui program ini, seperti Tim Inovasi Kabupaten (TIK), Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) dapat terus dibina dan dilanjutkan penerapannya pada program2 lain, termasuk program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten.
Sementara itu, Kadis PMD Sulsel Dr. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, MSi dalam laporan progres capaian program PID mengatakan, Desa-desa di Provinsi tersebut telah mengalami peningkatan dalam hal pemahaman dan kesadaran akan pentingnya inovasi untuk menjawab berbagai kemajuan desa.
Diakuinya, Program Inovasi Desa sejalan dengan visi dan missi Gubernur Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, lanjutnya, keberlangsungan inovasi desa adalah bagian tak terpisahkan dari inovasi daerah.
“Kami sampaikan ribuan terima kasih kepada Kemendes PDTT juga semua pelaku program PID di daerah yang sudah berjuang dan memastikan manfaat inovasi desa sesuai dengan kebutuhannya masyarakat”, Tegas Ashari.
Dalam acara tersebut, selain dihadiri oleh Pejabat Provinsi, antara lain Kadis PMD, Satker P3MD
Rais Rahman, SSTP, MSi, Pejabat Kabupaten, yakni Bappeda, Kadis PMD Kab. se-Sulsel, juga dihadiri oleh para Camat, Tim inovasi kab dan kec se- Sulsel, P2KTD dari masing-masing Kabupaten,Tenaga Ahli KPP Provinsi Sulsel dan unsur Tenaga Pendamping Profesional se-Sulawesi Selatan. (Rilis)