JAKARTA- Tahun ini merupakan periode 5 tahun pertama diberlakukannya UU Desa Nomor 6/2014. Sebagai kementerian teknis yang mengawal kerja-kerja berdesa, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kemendesa PDTT-RI Taufik Madjid S.Sos,.M.Si mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kerja berdesa, mulai dari tingkat pusat sampai yang ada di daerah. Taufik menyerukan agar empat mandat dalam UU Desa harus terus diperkuat.
Empat mandat yang dimaksud Taufik, yaitu pertama; peningkatan pelayanan publik di desa, kedua; mengurangi angka kemiskinan, ketiga; mengurangi ketimpangan sosial, dan keempat; masyarakat desa menjadi subjek pembangunan. Keempat mandat ini diharapkan ada evaluasi dan identifikasinya, sehingga bisa diketahui apakah sudah maksimal atau belum.
“Setelah ada hasil evaluasi dan identifikasi terhadap empat mandat ini, kita menjadi tahu apa yang harus kita lakukan ke depan,” tegas Taufik saat membuka kegiatan “Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat Desa Dalam Pembangunan Desa” bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu malam (19/6/2019).
Menurut Dirjen PPMD, kerja-kerja membangun desa dan memberdayakan masyarakat desa, outputnya sudah pasti untuk menjaga mandat UU Desa. Olehnya itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kerja-kerja berdesa, harus bersama-sama melakukan evaluasi. Apa yang masih perlu dibenahi di Pusat, dan apa yang mesti dilakukan stakeholder di daerah.
“Pola kolaborasi jangan pernah kita abaikan. Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus inline. Saling berkorelasi, terintegrasi dari atas ke bawah. Kita juga harus berkolaborasi dengan para stakeholders dalam mendukung kinerja kita,”harap Taufik saat berbicara di hadapan ratusan peserta Rakor yang dihadiri Dinas PMD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Dirjen PPMD menambahkan, kerja sukses untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa, jangan sampai melupakan investasi di bidang sumber daya manusia. Dengan memadainya kapasitas SDM di desa-desa, maka meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bisa dicapai.
Saat ini, RPJMN maupun RPJMD periode 2014-2019 segera berakhir. Semua telah bersiap, baik pusat maupun daerah, untuk menyusun siklus perencanaan pembangunan periode 2020-2025. Harapan besarnya, sebut Taufik, usia harapan hidup masyarakat Indonesia bertambah dari 71 tahun menjadi 74 tahun.
“Bisa kita bayangkan. Sekarang ini, Kementerian PPN/Bappenas sudah menyiapkan siklus perencanaan Indonesia yang sudah sampai 2045. Bukan lagi hanya sebatas lima tahunan,”ujar Taufik lagi.
Dikatakan, dalam mengisi pembangunan yang berkualitas dan mencapai usia harapan hidup, masyarakat kelas menengah yang menjadi titik penentunya. Jumlah masyarakat kelas menengah Indonesia harus terus bertambah. Sebab, ciri khas sebuah negara yang maju adalah masyarakat kelas menengahnya harus kuat dan mampu mendikte pasar. Jika sudah mampu, otomatis pendapatan per-kapitanya lebih dari 15.000 dolar/tahun bisa tercapai.
“Untuk memberi sumbangsih agar masyarakat kelas menengah Indonesia terus bertambah, kita memulai dari desa. Desa punya peran signfikan dan urgen sekali. Apalagi proyeksi kita di Kemendesa saat ini, kita dorong desa menjadi desa yang mendunia. Kami meyakini, strategi ini membuka lebar kran pertumbuhan ekonomi di desa-desa,”sebut Dirjen.
Untuk itulah, penguatan ketahanan pembangunan desa mesti ditangani secara serius. Melalui program Dana Desa dan pola pendampingan, Ditjen PPMD menciptakan bonafit program. Hal-hal makro dan teknis dipadukan menjadi satu kekuatan yang full power.
“Menguatkan ketahanan pembangunan desa jangan sampai menggerus karakter masyarakat desa, yang selama ini selalu menjaga kearifan lokal. Desa identik dengan nilai-nilai filosofis budaya adan adat istiadat,”tandas Taufik Madjid. (rilis media).