Kebijakan Pemerintah dalam pembangunan desa tahun 2018 akan diarahkan untuk melaksanakan kegiatan padat karya di desa. Kegiatan Padat karya, merupakan kegiatan pembangunan yang diselenggarakan di desa, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja lokal desa, dan teknologi lokal.
“Sebanyak 30 persen anggaran dana desa dialokasikan untuk program padat karya. Sebagian besar harus menggunakan tenaga manusia. Masyarakat harus bergotong royong membangun desanya,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Puan Maharani saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Kesiapan Daerah dan Desa Dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa, di hotel Sahid Jakarta, Kamis (01/2).
Tujuan kegiatan Padat Karya, terang Menko PMK, untuk memberikan tambahan upah/pendapatan bagi masyarakat desa, meningkatkan daya beli, dan meningkatkan kesejahtetaan rakyat di desa.
“Saya harapkan kegiatan padat karya ini tidak dilaksanakan pada musim panen bagi yang masyarakatnya berprofesi petani,” pesan Menko PMK.
Ditambahkan, agar pelaksanaan kegiatan padat karya dapat terlaksana dengan baik, Menko PMK menitipkan beberapa pesan, yaitu:
1.Kegiatan padat karya agar dilaksanakan tetap berpedoman pada tata kelola yang baik;
2.Kegiatan padat karya dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan penghasilan rakyat di desa;
3.Diperlukan kebersamaan dan gotong royong antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Pemerintah Desa dan masyarakat desa, dalam kegiatan Padat Karya;
4.Pendampingan dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes agar dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Rakor kali ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan padat karya tunai di desa yang merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri PPN/Bappenas pada tanggal 18 Desember 2017. Hadir dalam acara ini Menteri Dalam Negeri, Menteri Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wakil Menteri Keuangan dan Menteri PPn/Bappenas, serta undangan lainnya.