Inovasi Desa, Mendongkrak Kemandirian Ekonomi Desa

0
2855

Pelaksanaan kebijakan Dana Desa telah memasuki tahun keempat. Meski masih tidak begitu lama, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini sungguh terasa di tengah-tengah masyarakat. Pembangunan fisik dan non fisik begitu gencar dilakukan di desa. Pembangunan kemudian betul-betul merata, tidak lagi terpusat di ibu kota. Nawacita pemerintahan Jokowi-JK yang ketiga, yaitu membangun dari pinggiran, seperti mendapatkan energi “super turbo” dengan adanya Dana Desa ini.

Selain itu, desa juga diberi kewenanangan untuk berkreasi, merencanakan dan menyelenggarakan pembangunan secara mandiri dengan dukungan Dana Desa, dana yang ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kemudian ke rekening kas desa atas amanah undang-undang dan peraturan pemerintah.

Dengan Dana Desa tersebut, rata-rata akumulasi pendapatan APBDes kemudian menjadi tinggi dan memungkinkan pemdes menginisiasi dan merencanakan pembangunan yang substantif, integratif, komprehensif dan inovatif, khususnya penguatan aspek pemberdayaan dan pembangunan ekonomi produktif di desa.

Dua aspek terakhir ini penting dan merupakan pilihan strategis yang bisa memberikan percepatan kemandirian desa dengan meningkatkan pendapatan asli desa. Tingginya PADes tentu akan menjadikan postur APBDes lebih besar, sehingga pada tahun-tahun anggaran selanjutnya, pemerintah desa kemudian dapat lebih leluasa dalam membangun sektor-sektor strategis lainnya, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial dasar.

Tidak heran kemudian kalau dorongan untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi prioritas pembangunan desa terus diupayakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Per Juli 2018, Kemendes PDTT melaporkan, hampir 35.000 BUMDes telah lahir. Angka ini merupakan 46,7 persen dari 74.957 desa di seluruh Indonesia, dan ini mencapai enam kali lipat dari target awal dalam RPJMN (2014-2019), yaitu berdirinya 5.000 BUMDes (Detik Finansial, 24/07/2018).

Komitmen Kemendes PDTT ini bisa dilihat dari Permendes tentang prioritas pembangunan desa pada tahun 2017 meliputi; Pengembangan program Unggulan Desa dan Kawasan Desa, Pengembangan BUMDesa dan BUMDesa bersama, Pembangunan Embung Desa, pembangunan dan pengembangan sarana Olahraga Desa, Komitmen itu selalu memasukkan pendirian BUMDes sejak tahun anggaran 2015 hingga 2018. Namun demikian, diakui Mendes bahwa tidak semua desa menyadari arah pembangunan ini. Sebab itu, eksistensi BUMDes saat ini kebanyakan masih sebatas pendirian secara kelembagaan, gerakannya masih belum cukup bertenaga untuk mendorong perubahan pada struktur ekonomi pedesaan.

Sebab itu, sejak tahun 2017 digagas Program Inovasi Desa (PID). Program ini dimaksudkan untuk menggalang dan mengkristalisasi gagasan-gagasan pembangunan desa yang kreatif, inovatif dan diyakini dapat membantu meningkatkan produktivitas masyarakat desa, salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi Desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) untuk kemudian direplikasi di tempat lain. Dengan inovasi dan kreativitas, diharapkan pembangunan desa lebih efektif, efisien, dan bisa memaksimalkan output dengan sumberdaya yang ada. PID diarahkan pada tiga ranah, yaitu pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sumberdaya manusia, sesuai dengan Permendes prioritas pembangunan desa.

Namun demikian, PID tahun 2017 ini tidak sepenuhnya berhasil. Penulis mengidentifikasi beberapa faktor penyebabnya. Pertama, tidak tersedianya perangkat pendamping PID di tingkat kabupaten, sehingga tugas pendampingan dan fasilitasi implimentasi PID di tingkat kabupaten dilakukan oleh pendamping ahli (PA) tingkat kabupaten yang memang tugasnya sudah berjibun. Ini mengakibatkan pelaksanaan PID di kabupaten menjadi lambat dan tidak maksimal lantaran over lapping tugas PA kabupaten.

Kedua, terbatasnya waktu pelaksanaan Bursa Inovasi Desa tingkat kabupaten, sehingga tidak memungkinkan untuk memasukkan program – program inovatif dan best paraktice dari daerah lain ke dalam RAPBDesa karena pembahasan RKPDesa sudah dilaksanakan sebelum pelaksanaan Bursa Inovasi Desa. Ini mengakibatkan kartu Komiten Desa yang dihasilkan pada saat Bursa Inovasi Desa tahun 2017 tidak bisa dimasukkan dalam APBDesa 2018. Ketiga, Desa masih belum secara utuh memahami program Inovasi Desa sehingga kegiatan desa masih fokus pada Infrastruktur pembangunan jalan, Pavingisasi jalan dan plengsengan, Irigasi dll.

Sumber daya manusia, dana, dan waktu yang terbatas, dan banyaknya tahapan pekerjaan yang harus dilakukan membuat pelaksanaan PID tidak maksimal. Padahal, PID menjadi aspek yang sangat krusial dalam kerangka mewujudkan pembangunan desa yang kreatif, efektif, efisien, dan inovatif. Inovasi sangat penting karena menjadi salah satu faktor pilar penguatan daya saing suatu komunitas atau lembaga.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT perlu menjadikan PID sebagai salah satu program unggulan. Perangkat sumberdaya manusia, fokus sasaran program prioritas, sumberdaya dana, dan waktu yang memadai mutlak dibutuhkan. Pelaksanaan PID 2017 cukup menjadi bahan pembelajaran berharga bagi pelaksanaan PID tahun 2018 dan seterusnya. Dengan pengarusutamaan inovasi dalam pembangunan desa diharapkan maksimalisasi pemanfaatan dana desa dan peningkatan daya saing desa dapat terwujud. (*MIF)

*Miftahul Munir, Tenaga Ahli Madya Pengembangan Kapasitas Program Inovasi Desa (PID) Provinsi Jawa Timur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here