Kebakaran Hutan-Gambut, Kemendesa RI Perkuat Peran Lembaga dan Komunitas Desa

0
960
Lokakarya Penguatan Advokasi Hukum Masyarakat Desa dalam Pencegahan KebakaranLahan Gambut di Pekanbaru, Riau, pada 28-30 Agustus 2019

RIAU- Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius beberapa tahun terakhir ini. Sebab, setiap tahun terjadi kebakaran. Dampaknya hingga ke negara-negara tetangga yang berada di kawasan Asean, bahkan Asia.

Provinsi Riau dan sebagian wilayah Kalimantan menjadi sasaran penanganan kabakaran. Kalau Kalimantan langganan kebakaran hutan, sedangkan di Riau kebakaran lahan gambut.

Untuk meminimalisir kebakaran hutan maupun gambut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI ikut berbagi peran. Melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) kementerian ini memperkuat peran lembaga, komunitas, dan stakeholder di daerah hingga desa.

“Sekarang ini, negara kita telah menjadi eksportir asap ke negara-negara tetangga. Ini bukan prestasi yang pantas untuk dibanggakan. Hutan dan gambut kita setiap tahunnya terbakar,” kata Drs Andrey Ikhsan Lubis M.Si selaku Kasubdit Ketahanan Masyarakat Desa (KMD) saat membuka kegiatan “Lokakarya Penguatan Advokasi Hukum Masyarakat Desa dalam Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut” di Pekanbaru – Riau, Rabu (28/8/2019).

Andrey mewakili Direktur Jenderal PPMD Kementerian Desa PDTT-RI Taufik Madjid yang berhalangan hadir. Lokakarya yang berlangsung pada 28-30 Agustus ini, diharapkan memperkuat peran masyarakat, kelembagaan dan komunitas di Provinsi Riau dalam mencegah kebakaran lahan gambut. Pola pendekatan yang dilakukan tidak lagi semata-mata pendekatan hukum atau represif, tapi digeser ke pendekatan sosial dan kultur.

Kegiatan lokakarya ini diikuti sekitar 70 lebih peserta. Terdiri dari OPD-OPD terkait di Riau, pendamping desa, LKD, perangkat desa, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Ada pun pemateri yang dihadirkan menjadi narasumber antara lain, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut RI, LSM Poros Hijau Riau, Dinas PMD setempat, Dosen IPDN Jatinangor, serta pemateri berlatarbelakang pegiat desa dan pemberdayaan.

Diakui Andrey, kebakaran hutan dan gambut sangat merugikan Indonesia. Ini juga mengancam keberadaan lingkungan dan ekosistem di dalamnya. Persoalan ini harus segera ditangani dengan cepat dan tepat. Tak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Yang bertanggung jawab bukan hanya daerah atau satu pihak saja. Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, berupaya hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi solusi.

“Kami dari Kementerian Desa, melakukan pendekatan langsung ke masyarakat, lembaga, dan komunitas. Secara umum, penyebab kebakaran lahan gambut di Riau dipicu aktivitas pembukaan lahan. Petani-petani yang melakukan aktivitas pembukaan lahan, akan disentuh dan diadvokasi melalui peran lembaga secara signifikan,”jelas Andrey.

Kebakaran lahan gambut di Riau, kata dia, sering kali tidak terduga. Tampak di permukaan tidak ada kebakaran, tapi di bagian bawah justru sudah terbakar. Jika ada lahan gambut yang terbakar, nanti diketahui setelah terjadi gumpalan asap naik ke atas. Proses pemadamannya pun terbilang sulit dan butuh waktu.

“Peran dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan komunitas-komunitas masyarakat di desa, kami dorong. Sangat diharapkan keterlibatan mereka dalam mencegah kebakaran. Masyarakat dan petani diberi pengetahuan tentang sifat lahan gambut, sehingga mereka lebih waspada. Selain petani, kami juga berharap kesadaran dari perusahaan-perusahaan koorporasi yang menjadi bagian penyebab kebakaran gambut di Riau,”harap Andrey mengingatkan. (rilis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here