JAKARTA- Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa yang dilaksanakan Kementerian Desa PDTT-RI di Hotel Grand Kemang, Jakarta, menghadirkan narasumber dari dua kementerian pada hari kedua Rakor, Kamis (20/6/2019).
Pemateri dari Kemendagri RI diwakili M. Rahayuningsih selaku KSD Pendapatan dan Transfer Dana Desa, sedangkan Kresnadi Prabowo Mukti SE,.MM sebagai Kasubdit Dana Desa Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY, mewakili DJPK Kemenkeu RI.
Dalam paparannya, M Rahayuningsih dari Kemendagri mengakui bahwa dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa tidak hanya fokus mengelola Dana Desa saja, tetapi lebih mengelola secara menyeluruh yakni APBDes. Saat ini, keuangan desa berasal dari 7 sumber.
Untuk pengelolaan keuangan desa (mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban) diatur dalam Permendagri No.20 Tahun 2018. Sebelumnya, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri No.113 Tahun 2014.
“Perbedaan Permendagri 113 dengan Permendagri 20, terletak pada permasalahan pengelolaan keuangan pada area risiko implementasi keuangan desa. Sehingga kita mampu melakukan evaluasi secara mandiri, untuk melihat tingkat masalah Dana Desa maupun sumber keuangan desa lainnya masing-masing desa di Indonesia,”kata Yayuk- sapaan karib M Rahayuningsih, di hadapan peserta Rakor yang dihadiri Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Yayuk bahkan mengakui, area risiko pengelolaan keuangan desa terletak pada tidak konsistennya antara RPJMDes – RKPDes – sampai APBDes. Kenapa sampai tidak konsisten, ini dipengaruhi tingkat partisipasi masyarakat yang masih rendah dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di desa. Mestinya, partisipasi masyarakat dari tahun ke tahun semakin tinggi. Di lapangan, berbagai macam alasan dikemukakan desa ketika ditanya tidak konsistennya RPJMDes hingga APBDes.
“Yang juga ikut memengaruhi kendala pengelolaan keuangan desa, yakni, munculnya hubungan interkoneksi Pemdes dengan BPD. Kedua lembaga ini masih kurang harmonis. Akibatnya banyak APBDes terlambat disahkan,” papar Yayuk yang diberi waktu 20 menit memaparkan materinya.
Bahkan evaluasi APBDes, pengawasan APBDes, pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa hingga pilkades, ikut menjadi terganggu akibat kurang harmonis hubungan Pemdes dan BPD. “Sedangkan pihak kecamatan seringkali tidak berhasil menyelesaikan ketidaharmonisan itu,”prihatin perempuan berjilbab ini.
Dikatakan, kepala desa dan perangkat desa, masih perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam mengelola keuangan desa. Apalagi kurun 5 tahun terakhir, setelah desa menerima Dana Desa. Pihak pemeriksa masih banyak menemukan pelanggaran pada belanja barang dan jasa. Seperti tidak mematuhi standar biaya umum, dimana harga barang dan jasa melebihi perencanaan anggaran.
“Prinsip swakelola pengadaan barang dan jasa, acapkali dilewatkan oleh pemerintah desa. Justru masih banyak desa yang mempihakketigakan. Yang lebih mirisnya lagi, desa juga lalai membayar pajak,”ungkap Yayuk.
Kades masih ditemukan menggunakan kewenangan secara berlebihan. Seperti pada penggunaan Dana Desa, ada kegiatan yang dianggarkan tapi di lapangan ditemukan kurang sesuai. “Secara menyeluruh, administrasi pembukuan desa mengenyampingkan pembukuan. Pengeluaran tidak diikuti dengan pencatatan saat mengeluarkan uang, khususnya uang dari kas Dana Desa. Sehingga pertanggung jawaban tidak sesuai, pencatatan pun tidak tertib,”ujarnya.
Ke depan, sanksi terhadap desa dan kepala desa yang tidak melakukan pelaporan/pertanggung jawaban akhir tahun anggaran atau akhir masa jabatan, harus diatur. Ini dilakukan oleh kepala daerah melalui camat. Sanksinya diatur dalam Perda yang mengacu pada Permendagri.
“Sanksinya harus tegas. Terutama yang berkaitan dengan ketidaktepatan sasaran dan output program dan kegiatan,”tandas Yayuk.
Sedangkan narasumber dari Kemenkeu RI, Kresnadi Prabowo Mukti mengungkapkan, uang belanja negara kurun 5 tahun terakhir sebesar Rp.1.600 Triliun (KL dan Non KL). Jumlah itu sebanyak Rp.800 Triliun menjadi transfer ke daerah, dimana Rp.70 Triliun di antaranya Dana Desa. Sampai Tahun 2019, Dana Desa yang telah disalurkan dari APBN sebesar Rp.257 Triliun.
Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di tingkat desa, lanjut Kresnadi, harus ada kebutuhan perencanaan anggaran yang baik. Terutama kegiatan infrastruktur, diharapkan sesuai target waktu pekerjaan berdasarkan juknis dan juklak.
Untuk Dana Desa (by law) kata dia, berbeda dengan konsep PNPM. Dana Desa tidak bisa dipastikan secara akurat dalam penggunaan. Penggunaannya dapat dilihat setelah adanya musyawarah desa dalam penyusunan kegiatan yang akan dibiayai.
Sementara keberhasilan Dana Desa, ujarnya, dapat dilihat dari masing-masing desa penerima. Apakah nominal Dana Desa setiap tahun yang diterima justru bertambah atau berkurang. Kalau justru terus bertambah, berarti desa tersebut belum ada kemajuan dan perkembangan.
“Pembagian besaran DD kan sudah jelas. Bukan justru Dana Desa yang bertambah menunjukkan kemajuan dan perkembangan desa tersebut,”katanya.
Disinggung soal keterlambatan pencairan Dana Desa, menurut Kresnadi, itu lebih karena penggunaan kewenangan yang diluar otoritas Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sisa Dana Desa di RKUDes tidak kunjung memenuhi syarat sampai batas waktu pelaporan. Akibatnya tidak bisa dicairkan.
Masih kata Kresnadi, Dana Desa sejak 2018 lalu, telah diperkenalkan sebuah sistem alokasi afirmasi 3% dari pagu, atau Rp.1,8 Miliar dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan junlah penduduk miskin tinggi. Dana Desa TA 2018 sebesar Rp.60 Miliar didistribusi kepada 74.957 desa.
“Peningkatan Dana Desa tahun 2019, dari Rp.60 Triliun menjadi Rp.70 Triliun, digunakan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kapsitas SDM Desa dan Tenaga Pendamping Desa. Tahun ini, setiap desa mendapatkan rata-rata Rp.934 Juta dari Rp.800 Juta tahun 2018 lalu,”jelas Kresnadi.
ANGGAP DD SAMA DENGAN PNPM
Setelah dua pemeteri melakukan pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta. Yang mendapat giliran pertama Kadis PMD Kabupaten Rembang – Jawa Tengah, Sulistiyono. Menurut Sulistiyono, sebagian masyarakat masih menyamakan pengelolaan Dana Desa dengan dana PNPM. Dimana mereka beranggapan, Dana Desa adalah dana milik desa yang tidak perlu dikembalikan. Seperti BumDesa yang mengelola unit usaha simpan pinjam kepada masyarakat.
Sebagai contoh di Kabupaten Rembang. Ada beberapa kasus eks-PNPM Mandiri Perdesaan yang belum selesai hingga saat ini. Masih berada ke ranah Kejaksaan dan Tipikor. Sekarang, masih banyak kepala desa yang belum memahami pengelolaan Dana Desa yang dikhususkan untuk pembangunan desa yang penggunaannya sangat ketat diawasi.
Hal yang sama disampaikan, Varian Bintoro selaku Kadis PMD Kabupaten Sumbawa-NTB. Sesuai Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dia meminta agar hubungan kerjasama dan korelasi desa dan kecamatan lebih dimaksimalkan lagi, dalam pelaporan sisa Dana Desa yang tidak tersalurkan tahun sebelumnya atau Siltap. Ini yang perlu didudukan bersama lagi, sehingga adanya Siltap tidak memengaruhi pencairan Dana Desa tahun berikutnya.
Tak ketinggalan, Kadis PMD dari Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Bob Mizwar. Kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi 5 tahun perjalanan Dana Desa. Karena kondisinya masih cukup memprihatinkan desa-desa di daerah itu. Masih sekitar 80% Dana Desa masih digunakan untuk pembangunan fisik. Pemberdayaan masyarakat hanya 16% dan sisanya untuk pelatihan-pelatihan.
“Kelemahan perencanaan pembangunan desa, dimana perencanaan hanya formalitas saja. Kemudian mepetnya waktu, sehingga pertanggung jawaban hanya copy paste saja dari tahun sebelumnya atau dari daerah lainnya,”ujarnya. Hal itulah yang akan dilakukan perbaikan ke depan.
Peserta lainnya juga mengakui, sebagian dearah masih mayoritas Dana Desa digunakan untuk honor. Dimana belum ada regulasi yang mengatur tentang ini, sehingga banyak dana yang untuk pembayaran honor. Seperti di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Siskudes dilakukan secara online sudah baik. Tapi reward jusrru diberikan kepad BPKAD, padahal OPD ini hanya menyalurkan Dana Desa. Sebaiknya reward diberikan kepada Dinas PMD.
Setelah selesai sesi tanya jawab, diambil kesimpulan, setelah UU Desa berlaku 5 tahun ini, amanat UU Desa masih belum terlaksana dengan baik. Dari tahun ke tahun, didorong pelaporan dan pencairan DD, semakin lebih baik. (cm/ade)