Jakarta- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, sangat prihatin atas ditahannya Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Tengku Munirwan. Mendes tidak sepakat dengan penahanan sang kades.
Dalam Twitternya pagi tadi (Jumat 26/7/2019), Mendes secara khusus meminta Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh untuk membantu Kades Aceh yang berurusan dengan hukum. Kata Mendes, kades yang ditahan adalah kades yang inovatif. Jangan langsung ditangkap bila ada kesalahan administrasi yang dilakukan.
“Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tlg bantu Kades Aceh yg inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,”cuit Mendes di akun twitternya Eko P. Sandjojo.
Diakui Mendes Eko, Tengku Munirwan adalah salah satu kades yang berdedikasi di Indonesia. Berkat upaya inovatifnya, beberapa waktu lalu kades dan desanya menerima penghargaan dari Kemendesa RI di Jakarta.
“Apa yang menimpa kades di Aceh ini, perlu menjadi perhatian kita semua. Semoga tidak terulang lagi. Dan masalah ini tidak berakhir di jalur hukum,”harap Mendes di Jakarta, Jumat pagi.
Sebagaimana diketahui, Kades Tengku Munirwan ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan melalui BumDesa/BUMG milik desa. Yakni bibit padi jenis IF8 yang disebut belum disertifikasi atau berlabel.
Padahal awalnya, bibit itu berasal dari bantuan Pemerintah Aceh untuk petani pada akhir 2017. Usai bibit diserahkan gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, penanaman padi dilakukan masyarakat dan hasilnya sangat melimpah. Ada yang menjual kembali bibitnya, ada juga yang menyimpan. Masyarakat juga sepakat, pengelolaan penjualan bibit IF8 dilakukan BUMG milik desa.
Dari situlah bibit ini disebarluaskan untuk menjadi bibit petani di Aceh melalui BUMG milik desa. Dan petaka pun datang. (rilis)