Mengenal Perencanaan dan Penganggaran Desa
Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait, tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa ini berlandaskan pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang diterjemahkan lebih lanjut dalam PP 43 tahun 2014. Lebih lanjut secara teknis, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dapat dilihat dalam Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Manfaat Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Penganggaran Desa
- Hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui rencana desa, proses
pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik lebih terjamin sehingga dapat memberi kepastian tidak ada
warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa. - Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan
peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan
pemerintahan desa yang baik; - Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang terbuka, efektif
dan efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan; - Memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga perempuan,
penyandang disabilitas dan warga miskin - Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang
banyak; - Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan/atau - Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam proses perencanaan
dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Informasi selengkapnya silahkan download filenya di : http://bit.ly/2xx6Eno