Rapat Terbatas atau Ratas optimalisasi dana desa melalui padat karya menghasilkan delapan rekomendasi kebijakan.
Dalam laporan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang diterima Bisnis, Jumat (3/11/2017), rekomendasinya adalah :
Pertama adalah finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk mendorong pembangunan desa secara padat karya. Keempat menteri terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.
Kedua, revisi terhadap Peraturan Kepala LKPP No. 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa untuk mempermudah swakelola desa.
Ketiga, revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2017 untuk mempercepat penyaluran dana desa.
Keempat, penetapan prioritas penggunaan dana desa yang terdiri dari minimal 30% dana desa untuk upah tenaga kerja, tenaga kerja mencakup seluruh rumah tangga miskin, serta menggunakan minimal 70% material lokal.
Kelima, percepatan pencairan dana desa Tahap I pada Maret 2018 dan Tahap II pada Juni 2018.
Keenam, penetapan upah kerja kegiatan padat karya desa sebesar 80% dari upah minimum provinsi dan dibayarkan harian atau mingguan.
Ketujuh, upah kerja dan model pelaporan kegiatan padat kerya desa yang sederhana. Ditetapkan melalui Peraturan Bupati selambat-lambatnya pada Maret setiap tahun.
Kedelapan, mendorong gerakan nasional pengembangan Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).