Pembangunan Dana Desa Wajib Swakelola

0
1451
Selain bertujuan untuk mempercepat pembangunan di desa, dana desa juga bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat. Untuk itu, semua proyek pembangunan dana desa harus dilakukan secara swakelola.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo usai rapat koordinasi mengenai optimalisasi penggunaan dana desa melalui padat karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta (2/11).
“Kemarin ada kendala kalau aturan di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) itu kalau di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola. Tadi LKPP juga hadir, jadi akan diubah. Nanti semua proyek dana desa akan dilakukan swakelola,” ujarnya.
Ia juga akan mengusulkan bahwa minimal sebesar 30 persen dari dana desa dapat dimaksimalkan untuk membayar upah pekerja. Yang mana pekerja pembangunan dana desa wajib memberdayakan masyarakat desa setempat.
“Akan di ratas-kan (Rapat Terbatas). Kami usulkan minimal 30 persen digunakan untuk membayar upah yang melakukan proyek-proyek tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain terkait pengawasan, Menteri Eko mengatakan telah memaksimalkan Satuan Tugas (Satgas) dana desa terutama dalam memantau pengaduan masyarakat. Dalam 4 bulan terakhir saja, Satgas dana desa telah menerima sebanyak 10.000 pengaduan. Berbeda jauh dari tahun lalu yang hanya mendapatkan pengaduan sebanyak 900 pengaduan dalam kurun waktu setahun.
“Pengaduan bukan hanya soal pelanggaran saja, tapi karena ada yang memang tidak faham aturan. Jadi masyarakat desa sekarang sudah lebih proaktif. Kita juga komitmen kalau ada pengaduan setelah kita identifikasi, maksimal 3×24 jam akan kita kirimkan tim,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menko PMK, Puan Maharani mengatakan, program dana desa dengan sistem padat karya (swakelola) akan dilaksanakan mulai Januari 2018. Ia berharap dana desa tahun 2018 sebesar Rp60 Triliun dapat memberikan pengaruh langsung pada peningkatan penghasilan masyarakat desa, dengan cara memaksimalkan bahan-bahan dan tenaga kerja lokal.
“Bagaimanapun caranya ini untuk masyarakat desa dan akan dilaksanakan oleh desa tersebut. Apapun yang dilakukan, bangunan infrastruktur lokal tersebut akan dilakukan oleh masyarakat desa. Bahkan ke depan masyarakat bisa dapatkan uang harian,” ujarnya.
Terkait sistem menurutnya, sedang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diawasi langsung oleh BPKP. Terkait besaran pembagian dana desa tahun 2018 ia juga menegaskan bahwa akan mengedepankan daerah tertinggal dan sangat tertinggal.
“Jadi kalau dulu 90 persen (dana desa) dibagi sama ke seluruh desa, sekarang kita lihat kesulitan geografisnya. Jadi memang difokuskan dana desa ini ke depan untuk daerah sangat tertinggal dan desa tertinggal,” ujarnya.
Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2216/pembangunan-dana-desa-wajib-swakelola

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here