Pendamping desa harus benar-benar mengawal dan mengawasi program padat karya dana desa sehingga tidak berbentur dengan aturan-aturan lainnya. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), M. Nurdin, saat memberikan arahan dalam kegiatan Ministerial Forum yang dihadiri oleh para Bupati, di Sekretariat APKASI Jakarta, Kamis (8/3).
Ia mengatakan, dalam program padat karya tersebut dana desa harus dilaksanakan secara swakelola. Diharapkan melalui program tersebut, masyarakat desa yang bekerja di perkotaan tertarik untuk kembali dan mendapatkan pekerjaan di desa.
“Cash for work (program padat karya tunai) itu untuk menggarap tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Ia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal.
“Menu kegiatannya bisa dipersempit saja, tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan. Sehingga memiliki impact terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa,” ujarnya.
Ia melanjutkan, program padat karya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan pada saat musim tanam maupun panen.
“Paling proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani,” ujarnya.
Menurutnya, dana desa tahun 2018 sangat mengutamakan azas kesetaraan dan mengurangi kesenjangan. Afirmasi pembagian dana desa saja misalnya, mengalami perubahan dengan memberikan jumlah dana desa terbanyak bagi desa-desa miskin.
“Kalau tahun sebelumnya, 90 persen alokasi dasar dari dana desa dibagi rata ke seluruh desa, kemudian 10 persen dengan variabel jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin, dan sebagainya. Tahun 2018 ini, variabel yang tadi ( jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin ) diubah menjadi 20 persen. Kemudian 3 persen untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sehingga desa tertinggal mendapatkan dana yang lebih besar sehingga ada kesetaraan,” terangnya.
Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2337/pendamping-desa-wajib-dampingi-program-padat-karya