Perbup Belum Pro Desa, Kemendes PDTT Surati Lima Kepala Daerah

0
1948
Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Ahmad Erani Yustika (tengah) dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (5/9/2017). (des)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyurati lima Kepala Daerah yang belum mendukung semangat Undang-Undang (UU) Desa di dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Pasalnya, berdasarkan pantauan Kemendes PDTT, kewenangan lokal desa kerap dilangkahi dalam beberapa kasus akibat Perbup tersebut.

“Lima kepala daerah sudah kami surati karena Perbup-nya belum satu nafas dengan semangat UU Desa. Misalnya, Perbup mengharuskan Dana Desa untuk membangun kantor desa, pagar desa, hingga seragam perangkat desa. Padahal itu bukan kebutuhan mendasar dari pada masyarakat desa,” ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Ahmad Erani Yustika dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, kewenangan lokal desa yang dimaksud adalah semangat dasar bagi desa untuk membangun wilayahnya yang berjalan bersamaan dengan musyawarah desa yang menjadi forum tertinggi masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunannya.

Sementara itu, Plt. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid menambahkan, semangat yang harus dimaknai dalam UU Desa tersebut yaitu memajukan, memandirikan, dan menyejahterakan masyarakat Desa.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas sebagai upaya mendorong desa-desa mewujudkan kemandiriannya.

“Empat program unggulan Kemendes PDTT telah melalui sejumlah kajian matang. Saya yakin Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembuatan embung, hingga pembuatan sarana olahraga desa mampu memberikan efek nyata bagi kesejahteraan desa,” ujar Taufik.

Dirinya mencontohkan, pembuatan embung menjadi salah satu program prioritas karena salah satu kendala mendasar dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi pertanian adalah minimnya sumber air. Dengan adanya embung sebagai penampung air di setiap desa, maka kapasitas produk pertanian akan meningkat.

“Diharapkan ada alokasi Rp300-500 juta dari Dana Desa untuk membuat embung. Jika ada embung, maka rata-rata panen bisa dilakukan hingga tiga kali dalam setahun. Tentu ini merupakan peningkatan luar biasa yang akan dinikmati warga desa,” imbuh Taufik.

Sementara terkait BUMDes, menurut Taufik, program tersebut akan memberikan dampak bagi upaya peningkatan perekonomian perdesaan, di mana BUMDes dapat menjadi unit usaha yang melayani kebutuhan pratanam hingga pascapanen Prukades.

Sehingga, selain mendapatkan tambahan pendapatan, petani juga dapat mencari kebutuhan alat pertanian dengan harga terjangkau. (des)

Sumber : https://jpp.go.id/nasional/pembangunan-desa/310408-perbup-belum-pro-desa-kemendes-pdtt-surati-lima-kepala-daerah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here