Sebanyak 2.426.707 Perempuan Kepala Rumah Tangga Telah Menerima BLT Dana Desa

0
758
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7).

Jakarta – Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per tanggal 20 Juli tahun 2020, sebanyak 2.426.707 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Sedangkan total yang telah menerima penyaluran BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087 KPM.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa telah mengatasi permasalahan ekonomi sejumlah Perempuan Kepala Keluarga di desa yang selama ini belum terdeteksi.

Pasalnya, sebagian besar Perempuan Kepala Keluarga tersebut merupakan keluarga miskin yang belum terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Artinya pada kondisi sebenarnya, beliau-beliau ini adalah seharusnya menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS), tapi tidak terdata,” ujar Menteri Halim saat menjadi keynote speaker pada International Webinar The Role of Woman in New Normality of Rural Areas di Jakarta, Selasa (21/7).

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, masuknya jutaan sejumlah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) sebagai penerima BLT Dana Desa tersebut merupakan hikmah dari ketelitian dan metode pendataan KPM BLT Dana Desa yang dilakukan berdasarkan basis RT.

Pendataan KPM BLT Dana Desa sendiri, dilakukan oleh relawan desa lawan covid 19 yang kemudian disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Ini hikmah dari BLT Dana Desa yang didata melalui basis RT oleh relawan desa lawan covid 19, yang menunjukkan betapa banyaknya Perempuan Kepala Keluarga yang seharusnya menjadi bagian dari JPS tapi tidak terdata. Alhamdulillah bisa menjadi penerima BLT,” ujarnya.

Di sisi lain, Gus Menteri mengatakan, perempuan memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di perdesaan.

Menurutnya, konteks desa berkesetaraan gender pun telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Misalnya bicara soal keberadaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus memperhatikan unsur perempuan, musyawarah desa unsur yang wajib salah satunya adalah perwakilan kelompok perempuan,” ujarnya.

Teks: Novri/Kemendes PDTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here