Pendamping harus diharapkan mampu menginisiasi dan memotivasi serta memfasilitasi lahirnya desa produktif sebagaimana spirit Undang-undang Desa. Dikucurkannya Dana Desa oleh pemerintah, bertujuan untuk percepatan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, dan pemberdayaan serta hasil-hasilnya baik melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) maupun Program Inovasi Desa (PID).
Demikian kesimpulan mendasar yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid dalam acara penutupan Penutupan Pelatihan Peningkatan Kapasitas PLD se-Jawa Timur di salah satu hotel di kawasan kota lama, Kota Malang (09/9/2018).
Pada acara penutupan tersebut Dirjen PPMD juga didampingi Direktur Pemberdayaan Masyarakat (PMD), M. Fachri, Kadis PMD Provinsi Jawa Timur, Agus Wahyudi, dan Kepala Bidang Bina Pemdes Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Heru Suseno kembali mengingatkan dan berharap beberapa hal yang sangat penting kepada para Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah mengikuti pelatihan tersebut.
“Pendamping desa diharapkan dan sudah harus bisa menjadi Kekuatan pendobrak (penjebol) dalam arti pendamping diharapkan bisa melakukan rekonstruksi dari alam pikir (mindset) konservatif, sentralistik, tertutup, Konsumtif dan koruptif menjadi alam pikir dan aksi nyata pembangunan dan pemberdayaaan masyarakat yang berwatak mandiri, terbuka, produktif, profesional dan sarat dengan ide inovatif,” tandas Taufik.
Taufik menambahkan, hal kedua yaitu Pendamping desa diharapkan mampu menjadi Kekuatan moral (moral force) memastikan dana desa sampai di haribaan rakyat, direncanakan dengan benar dan dibelanjakan sesuai aspirasi lewat Musyawarah Desa (Musdes) yang partisipatif.
“Pendamping Desa harus Inovatif. Pendamping harus banyak memfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan dan pembangunan dan pemberdayaan di desa. Pendamping dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja (learning by doing),” lanjut Taufik dihadapan para PLD yang telah berlatih sejak 6 September 2018 tersebut.
Taufik menambahkan, ada dua hal indikator penting yang harus dilihat sesudah dana desa dikucurkan di desa. Yaitu pertama, Peningkatan kualitas hidup dan kedua, Menanggulangi kemiskinan. Menurut data BPS terakhir terdapat penurunan angka kemiskinan signifikan sesudah Dana Desa dikucurkan sejak tahun 2015.
Dalam kesempatan itu pula, Taufik mengingatkan pentingnya Peningkatan Sosial Dasar, yaitu pada sektor Pendidikan dan Kesehatan. Pembangunan sarana dan sarana di desa, Posyandu. Memperhatikan Indeks ketahanan desa, Indeks ekologi desa, dan Indeks ekonomi desa. Menurut Taufik, PID sukses jika dengan adanya indikator tercovernya menu Bursa Inovasi Desa (BID) dalam penetapan APBDES tahun 2019.
“Setiap Desa masa depan harus punya BUMDES. Pengembangan SDM berkelanjutan dan Teknologi Tepar Guna (TTG). Kerjasama dengan perguruan tinggi. Desa sebagai layanan jasa teknis percepatan inovasi desa. Kita harus tahu kekurangan kita lalu kita perbaiki melalui Musrenbangdes dan Musdes,” lanjut Taufik singkat.
Dipenghujung sambutannya Taufik mendorong agar Pendamping Desa setidaknya punya Empat kapasitas yang harus dimiliki oleh setiap pendamping, yaitu: Kapasitas organisasi, Kapasitas personal, Kapasitas penguasaan regulasi, dan Kapasitas jejaring sosial. (KPW)